Persyaratan dan Prosedur Pembuatan Paspor
Persyaratan dan prosedur permohonan pembuatan paspor biasa untuk warga negara Indonesia sebagai berikut :
1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
2. Kartu keluarga.
3. Akta kelahiran, Akta perkawinan, atau buku nikah atau surat baptis.
4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang sudah mengganti nama.
5. Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor biasa.
Pengertian paspor.
Secara umum pengertian paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu negara bagi warganegaranya yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor pada umumnya berlaku secara universal artinya semua negara dapat menerima dokumen ini sebagai legalitas bagi pemiliknya untuk memasuki suatu negara.
Komponen paspor berisikan data pribadi dari pemegang paspor yang meliputi
- Nama lengkap.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Tanda khusus pemegang paspor.
- Kebangsaan.
- Agama.
- Foto.
- Masa berlaku paspor yang disahkan oleh pejabat imigrasi.
Setiap orang melakukan perjalanan internasional harus memiliki papor yang berlaku untuk semua negara yang dikunjunginya. Pengecualian tidak berlakunya paspor dalam hal sebagai berikut :
- Negara yang dituju tidak mewajibkan untuk menggunakan paspor, tetapi cukup dengan dokumen perjalanan lain.
- Hanya melewati negara tersebut (transit) dan tidak keluar area negara.
Melalui paspor akan dapat diketahui kebangsaan pemegangnya (umumnya tanpa visa) ditentukan berdasarkan kebangsaannya, bukan dari negara yang mengeluarkan dokumen perjalanan tersebut. Beberapa negara tidak mewajibkan orang yang memasuki wilayahnya harus memiliki paspor, tetapi cukup dengan surat keterangan atau dokumen perjalanan lain. Sumber informasi yang dapat menunjukkan bahwa suatu negara mewajibkan atau tidak bagi pengunjungnya untuk memiliki paspor dapat dilihat pada buku TIM Travel Information Manual, Buku TIM adalah buku yang memuat informasi yang berkaitan dengan keperluan perjalanan di negara-negara seluruh dunia.
Prosedur Pengurusan Paspor
Setelah semua persyaratan permohonan paspor dilengkapi langkah selanjutnya yaitu :
- Daftarkan kepada petugas pembuatan paspor di instansi yang bersangkutan, sesuai dengan jenis paspor yang di minta.
- Menjawab pertanyaan dengan jujur.
- Membayar tarif pengurusan paspor.
Prosedur itu juga berlaku bagi setiap orang yang akan memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya. Perbedaannya adalah bahwa perpanjangan paspor cukup dengan membutuhkan tanda perpanjangan pada paspor yang telah ada. sedangkan untuk pembuatan paspor baru harus menggunakan buku paspor yang baru dan mengisi dengan data-data yang baru. Perpanjangan paspor dilakukan oleh instansi yang berwewenang dengan membutuhkan tanda perpanjangan paspor pada halaman atau lembaran perpanjangan yang tersedia. Jangka waktu perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor.
Semoga artikel ini bisa bermanfaat buat kalian semua Jika ada saran atau kritik kan tantang blong ini kalian biasa taruh di kolom komentar. sekian dan terima kasih.
Post a Comment
Post a Comment