Jenis jenis paspor
Jenis jenis paspor. Alangkah baiknya Sebelum kita melakukan suatu perjalanan wisata ke suatu negara tertentu kita harus tahu jenis-jenis paspor yang ada. paspor adalah suatu dokumen perjalanan yang harus kita bawa pada saat melakukan suatu perjalanan wisata ke suatu negara tertentu. paspor dapat di klarifikasikan sebagai berikut:
1. Normal Passport (Paspor biasa)
Normal Passport (paspor biasa) adalah paspor yang di keluarkan yang digunakan oleh orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan untuk kepentingan pribadi. Yang di maksud dengan kepentingan pribadi adalah kepentingan yang tidak berkaitan dengan kepentingan pemerintah. Paspor biasa di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan Ham. setiap paspor memiliki masa berlaku yang berbeda-beda sedangkan paspor biasa di tetapkan untuk jangka waktu 5 tahun, dan jika telah habis masa berlakunya paspor dapat di perpanjangan lagi untuk 1 tahun berikutnya.
Ciri-ciri paspor biasa antara lain:
1. Sampul paspor berwarna hijau.
2. Paspor biasa ada dua jenis yaitu yang berisi 48 halaman (untuk warga negara umum) yang 24 halaman di diperuntukkan (untuk Tenaga Kerja Indonesia).
3. Ditulis dengan bahasa indonesia dan bahasa inggris.
4. Masa berlakunya paspor biasa adalah 5 tahun.
5. Kegunaannya yaitu diperuntukkan bagi Warga negara Indonesia yang akan pergi ke luar negeri.
6. Lembaga yang mengeluarkannya paspor biasa adalah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan Ham.
2. Official Passport (Paspor dinas)
Official Passport (Paspor dinas) adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah. Paspor dinas dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri dengan masa berlalu sesuai dengan jangka waktu pemegang paspor melaksanakan tugasnya. Paspor dinas umumnya disiapkan untuk satu kali tujuan.
3. Haj Passport (Paspor Haji)
Haj Passport (Paspor haji) adalah paspor yang dikeluarkan dan digunakan khusus oleh pemegangnya hanya menggunakan ibadah haji atau umrah. Dokumen perjalanan ini disebut khusus karena fungsinya dan masa berlakunya khusus hanya untuk menunaikan ibadah haji atau umrah.
Ciri-ciri paspor hanji anatara lain:
1. Sampul paspor haji berwarna cokelat. Tetapi sekarang sudah berubah warna sampulnya menjadi berwarna biru.
2. Paspor haji di tulis menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Arab.
3. Masa berlakunya paspor haji adalah tergantung lamanya ibadah haji atau umrah.
4. Paspor haji di keluarkan oleh Kementerian Agama.
4. Diplomatic Passport (Paspor diplomatik atau konsultan)
Diplomatic Passport (Paspor diplomatik atau konsultan) adalah paspor yang di berikan kepada diplomat atau konsultan yang akan bertugas di luar negeri. untuk masa berlakunya paspor diplomatik sesuai dengan masa dinasnya, pengeluaran, perpanjangan waktu, penambahan maupun pencabutan paspor jenis ini dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri atau pegawai dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kementerian Luar Negeri.
Ciri-ciri paspor diplomatik antara lain:
1. Paspor diplomatik sampulnya berwarna hitam.
2.Untuk misi diplomatik hanya diperuntukkan untuk mereka yang mempunyai status diplomatik (konsultan, diplomat, pejabat, dan sebagiannya).
3. Paspor diplomatik dikeluarkan oleh lembaga Kementerian Luar Negeri.
4. Kegunaan paspor diplomatik yaitu diperuntukkan untuk pegawai negeri, penjabat negara tertentu, istri atau suami dan anak dari pegawai negeri atau pejabat negara atau Warga Negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik.
5. Passport RI untuk orang asing
Pasport RI untuk orang asing adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk orang asing yang memiliki status kewarganegaraan, tetapi sudah berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 15 tahun dan hendak melakukan perjalanan ke luar negeri untuk tujuan pribadi.
Ciri-ciri paspor ri untuk orang asing antara lain:
1. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor ini diatur oleh masing-masing negara.
2. Masa berlakunya paspor ri untuk orang asing adalah 1 tahun.
3. Paspor ini hanya diberikan untuk orang asing yang mempunyai izin tinggal tetap, tidak mempunyai surat perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain.
4. Dalam waktu yang di anggap layak tidak dapat memperoleh surat perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain.
5. Tidak terkena tindak pencegahan.
6. Passort ini dikeluarkan oleh lembaga Kantor Imigrasi.
7. Kegunaannya yaitu diperuntukkan bagi orang asing yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah negara tersebut.
6. Passport Pelaut
Passport pelaut adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi warga negara yang bertugas sebagai anak buah kapal atau pelaut dalam tugasnya sering melakukan perjalanan ke luar negeri.
7. Passport kelompok
Passport Kelompok adalah paspor yang di diperuntukkan untuk sebuah kelompok perjalanan keluar negeri, seperti kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anggota kelompok tersebut cukup memiliki sebuah paspor saja.
Ciri-ciri paspor kelompok antara lain:
1. Paspor kelompok ini hanya berlaku secara kelompok.
2. Lembaga yang mengeluarkan paspor ini adalah Kantor Imigrasi.
8. Joint atau Family Passport (Paspor keluarga atau gabungan)
Joint atau family passport (paspor keluarga atau gabungan) adalah paspor yang dikeluarkan dan diberikan kpada suatu keluarga, yang terdiri atas suami atau istri dan anak-anaknya yang belum dewasa, atau seseorang anggota keluarga yang belum dewasa, masih berada dalam pengawasan dan perlindungannya.
Itulah jenis-jenis passport yang ada, jika kalian ada saran atau kritik kan bisa di taruh di kolom komentar. sekian dan Terima kasih.
Post a Comment
Post a Comment