-->

Ads 720 x 90

Usaha jasa wisata


Usaha jasa wisata




Usaha jasa wisata


  1.  Usaha jasa wisata

Usaha jasa wisata adalah suatu usaha bisnis yang kegiatan utamannya menjual jasa-jasa pariwisata kepada wisatawan, baik itu wisatawan lokal maupun mancanegara. Berikut ini adalah macam-macam jasa wisata yang ada antara lain :

  • Usaha sarana pariwisata
Usaha sarana pariwisata adalah penyedia akomodasi, makanan dan minuman , angkutan wisata, sarana pariwisata dan kawasan pariwisata. Termasuk juga didalamnya semua fasilitas atau kelengkapan daerah tujuan pariwisata yang diperlukan untuk melayani kebutuhan wisatawan dan menikmati perjalanan wisatanya,serta memberikan pelayanan kepada wisatawan yang melakukan wisatannya untuk memenuhi kebutuhan mereka yang beraneka ragam.
         Usaha sarana pariwisata sebaiknya di bangun dan disediakan seiring bertumbuhnya usaha jasa pariwisata yang berkembang di suatu daerah. Adapun sarana pariwisata  dibagi menjadi 3 yaitu:
 
  • Sarana pokok pariwisata
Sarana pokok pariwisata adalah perusahan yang hidup dan kehidupannya sangat tergantung pada arus kedatangan orang yang melakukan perjalanan
  • sarana pelengkap pariwisata
Sarana pelengkap pariwisata adalah perusahaan atau tempat yang menyediakan fasilitas untuk rekreasi dan tujuan pariwisata
  • Sarana penunjang pariwisata
Sarana penunjang pariwisata adalah perusahaan yang menunjang sarana pelengkap dan sarana pokok yang berfungsi buat wisatawanbetah berada di tujuan wisata
  • Biro Perjalanan Wisata atau di singkat dengan (BWP)
Usahan biro perjalanan wisata , dilakukan dalam bentuk badan usaha yang tunduk pada hukum di Indonesia. Badan bentuk usahanya bisa perorangan, group atau koperasi. Persyaratan utama untuk menjalankan usaha ini adalah tersediannya tenaga kerja yang profesional dalam jumlah dan kualitas yang memadai. Adapun kegiatan biro perjalanan wisata antara lain:
  1. Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata yang meliputi sarana wisata, objek, dan daya tarik wisata yang dalam bentuk paketan wisata
  2. Penyelengaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan wisata dan atau penjualannya langsung kepada wisatawan atau konsumen langsung
  3. Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual
  4. Penyediaan layanan agkutan wisata
  5. Pemesanan akomodasi, restaurant, tempat konvensi, dan tiket pertunjukan seni seperti pertunjukan tarian kecak di Tanah lot Bali, Pertunjukan tarian Barong Bali dan masih banyak lagi serta kunjungan ke objek dan daya tarik wisata
  6. Pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang berkaitan
  7. Penyelenggaraan perjalanan ibadah agama
  8. Penyelenggaraan perjalanan insentif
Biro Perjalanan Pariwisata (BPW) atau juga bisa disebut dengan Tour Operator adalah usaha yang menyelenggarakan kegiatan wisata dan jasa lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan wisata, baik dari dalam ke luar negeri maupun sebaliknya.
Jasa biro perjalanan wisata merupakan kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama berwisata. Paket wisata tersebut terdiri atas beberapa komponen pariwisata, seperti transportasi, hotel, makanan dan minuman, objek wisata, pertunjukan yang dirangkai menjadi satu paket perjalanan dan jual dalam kesatuan harga.

  • Usaha Jasa Informasi Kepariwisataan
Jasa informasi merupakan jasa penyedia informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan seperti objek, kalender wisata,, adat istiadat, kemudahan trasportasi, penukaran mata uang, akomodasi, dan promosi.
Usaha ini diselenggarakan oleh badan usaha atau perseorangan. Disamping itu usaha jasa informasi kepariwisataan. kegiatannya meliputi:
  1. Penyediaan informasi mengenai objek dan daya tarik wisata , sarana pariwisata , jasa pariwisata, trasportasi ,dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan
  2. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lainnya yang diperlukan wisatawan
  3. Pemberian informasi mengenai layanan pemesanan akomodasi, restauran, penerbagan, angkutan darat dan laut.
  • Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
Kegiatan usaha jasa konsultan pariwisata meliputi penyampaian, pandagan, saran, penyusunan studi kelayakan perencanaan , pengawasan, manejemen dan penelitian di bidang pariwisata dan pengembagan pariwisata. Usaha ini diselengarakan oleh suatu badan hukum atau perseorangan atau juga group.

  • Jasa Pramuwisata
Usaha ini diselenggarakan oleh badan usaha perseorangan atau group, kegiatan usaha jasa pramuwisata sebagai berikut:
  1. Penyediaan tenaga pramuwisata dan atau mengoordinasikan tenaga pramuwisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau biro perjalanan
  2. Mengoordinasikan tenaga pramuwisata lepas sebagaimana dimaksudkan hanya dapat dilakukan apabila persediaan tenaga pramuwisata yang dimiliki badan usaha jasa pramuwisata.
  3. Mengoordinasikan tenaga pramuwisata lepas sebagaimana dimaksud serta dilakukan dengan tetep memperhatikan persyaratan profesinalisme tenaga pramuwisata yang bersangkutan 
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi usaha jasa pramuwisata, yaitu memperkejakan tenaga pramuwisata yang memenuhi persyaratan ketrampilan yang berlaku.


Sekian dan terimakaih semoga ini bermanfaat untuk teman-teman. Jika ada keliru atau saran buat kami teman-teman bisa menaruh  saran teman-teman di kolom komentar, Terimakasih :)



Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter